Menyandang 4 Status Tersangka, Begini Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin
- BS Putra/MEDAN VIVA
Untuk secara pribadi, AKBP Achiruddin menyampaikan siap menerima hukuman dalam kasus ini. Karena, dia sudah ikhlas menghadapi proses hukum kedepannya.
“Saya ngomong pun gak ada artinya. Ya sudah, saya ikut saja. Konsekuensinya apa? Saya siap sudah. Alhamdulillah ya sudah. Apapun kebijakan pimpinan terhadap saya, saya siap," tutur AKBP Achiruddin.
Singkat cerita, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan pengawas lapangan, Parlin ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang ditemukan gudang BBM Ilegal dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.
"Iya benar (AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin) jadi tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA, Kamis siang, 25 Mei 2023.
Kasus ketiga, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin atas kasus gratifikasi dari gudang BBM ilegal dekat rumahnya tersebut.
"Gratifikasi sudah jadi tersangka saudara AKBP AH," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy Marbun kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin 12 Juni 2023.
Penetapan tersangka AKBP Achiruddin dalam kasus gratifikasi ini. Teddy mengungkapkan berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.