Menyandang 4 Status Tersangka, Begini Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani peran rekonstruksi kasus penganaiyaan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - AKBP Achiruddin Hasibuan kini menyandang 4 kasus tersangka ditetapkan oleh penyidik Polda Sumatera Utara. VIVA Medan merangkum perjalanan kasus menjerat mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut itu.

Kasus menjerat AKBP Achiruddin, berawal dari perkelahian anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Abdul Ghany Hasibuan dengan temannya, bernama Ken Admiral di rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua belah pihak saling lapor ke Polrestabes Medan, pada sore harinya. Hingga kasus ini, ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Pada Selasa 25 April 2023. Video membabi-buta penganiayaan dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral viral di media sosial dengan cepat, pada malam harinya.

Anak dan bapak tersebut, langsung diamankan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut. Pada malam itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan jadi tersangka.

Kemudian, AKBP Achiruddin saat menjabat Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ditahan dan penempatan khusus oleh Bidang Propam Polda Sumut. Keesokan harinya, Rabu 26 April 2023.

 

AKBP Achiruddin digiring ke Gedung Ditreskrimum untuk diperiksa.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA