Menyandang 4 Status Tersangka, Begini Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin
- BS Putra/MEDAN VIVA
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penggeledahan rumah mewah milik AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan merupakan TKP penganiayaan tersebut. Kamis 27 April 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal tidak jauh dari rumah mewah milik AKBP Achiruddin tersebut.
Pada Selasa 2 Mei 2023, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut. Perwira melati dua itu, menerima putusan sanksi terberat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Pada malam harinya, Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan pers dan mengungkapkan AKBP Achiruddin jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Sehingga, sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan,)" ucap Panca dengan tegas. Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP.
Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.
"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," kata jenderal bintang dua itu.
Senin 8 Mei 2023, AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan menjalani rekontruksi kasus penganiyaan terhadap korban, Ken Admiral di Mako Polda Sumut. Disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum, keluarga korban dan kedua Kuasa Hukum tersangka dan korban.