Menyandang 4 Status Tersangka, Begini Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin
Sabtu, 24 Juni 2023 - 00:29 WIB
Sumber :
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Ditetapkan Jumat kemarin, 9 Juni 2023," jelas perwira melati tiga itu.
Sedangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin. Teddy mengungkapkan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Jadi, AKBP AH tersangka kasus migas dan gratifikasi," tutur Kombes Teddy.
Kasus keempat, AKBP Achiruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini, ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Ya kemarin tiga tersangka yaitu tersangka penganiayaan, operasional gudang BBM ilegal dan gratifikasi. Nah terkait kasus TPPU-nya juga sudah ditetapkan jadi tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat sore, 23 Juni 2023.