Korupsi Rp39,5 Miliar, Hakim Vonis Bebas Konglomerat Asal Medan

Hakim sidang kasus korupsi Rp39,5 M di PN Medan. (B.S.Putra/VIVA)
Sumber :

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.