Dugaan Kriminalisasi Jual Beli Tanah di Medan, Polda Sumut Diminta Patuhi Jukrah Bareskrim Polri

Kuasa hukum Amrick, Erdi Surbakti.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Polda Sumut diminta untuk mematuhi petunjuk dan arahan (Jukrah) menghentikan kasus jual beli tanah di Jalan Patimura, Medan. Kasus tersebut diduga penuh kriminalisasi terhadap Amrick yang seharusnya secara sah telah memiliki surat hak tanah.

Permintaan tersebut dilontarkan kuasa hukum Amrick, Erdi Surbakti usai mendatangi Mabes Polri pada Kamis 13 April 2023 lalu. Erdi menyatakan Irwasum Polri kembali menegaskan kepada penyidik Polda Sumut untuk menghentikan kasus yang diduga penuh rekayasa terhadap kliennya tersebut.

Menurut Erdi, kasus ini telah dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri bersama para penyidik Polda Sumut pada Januari 2023. Hasilnya, Mabes Polri meminta penghentian kasus tersebut.

"Dari hasil gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim dari 23 Januari lalu, apa yang menjadi produk Polda Sumatera Utara telah dievaluasi Bareskrim, dimohon dihentikan," katanya.

"Dalam proses penghentian tersebut, Polda Sumatera Utara diminta 7 hari kerja untuk mematuhi Jukrah dari Mabes Polri. Saat ini sudah 30 hari lebih, Polda Sumut tidak juga menghentikannya," kata Erdi kepada wartawan di Medan, 15 April 2023.

Saat kunjungan ke Mabes Polri itu, Erdi meminta penegasan Bareskrim tentang dugaan pembakangan yang dilakukan penyidik Polda Sumut dan sejumlah orang-orang kuat dalam kasus jual beli tanah yang terletak tidak jauh dari rumah dinas Gubernur Sumut itu.

"Dari hasil pertemuan Karowasidik dan tim yang sudah dibentuk, mereka meminta penegasan juga ke Kompolnas dan Irwasum untuk dilakukan evaluasi kepada penyidik penyidik yang diduga membangkang dari proses tersebut," sebutnya.