Polda Sumut Bentuk Tim Usut Kematian Bripka Arfan Saragih, Keluarga Yakini Bukan Bunuh Diri
- Polda Sumut
Sebelumnya, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengungkapkan berdasarkan fakta autopsi dan pemeriksaan luar dalam kedokteran forensik bahwa kematian Bripka Arfan Saragih meninggal karena bunuh diri dengan meminum cairan sianida. Diketahui, Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh sesama rekan polisinya pada 6 Februari lalu.
Dekat jenazah mayat Bripka Arfan, ditemukan botol minuman bersoda berwarna keruh yang diduga telah dicampur dengan racun sianida dan botol diduga berisi serbuk racun. Kemudian, pada jarak 80 sentimeter dari tubuh korban ditemukan tas berwarna hitam merk Asus yang di dalamya terdapat 19 BPKB dan 25 STNK.
Kematian Bripka Arfan Saragih juga mengungkap sejumlah fakta terkait kematian dan penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan oleh almarhum dan 4 orang Pegawai Harian Lepas Dispenda Samosir. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sumut, yang kemudian melakukan pemeriksaan di Polres Samosir khususnya terhadap kaitan anggota yang keterlibatan permasalahan.
Menurut Yogie, tindakan penggelapan ini sudah mulai sejak tahun 2018. Jumlah warga yang menjadi korban dalam penggelapan ini kata Yogi sudah mencapai 300 orang WP (Wajib Pajak) yang tidak disetorkan kepada Dispenda Bank Sumut.
Diduga kuat kematian Bripka Arfan karena keterlibatannya pada kasus ini hingga akhirnya memilih mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri minum racun sianida. Kematian Bripka Arfan Saragih, keterangan Dokter Ahli dr Ismurozal S H, M H, SpF, setelah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam kepada sesosok jenazah laki-laki panjang badan 170 cm, kemudian rambut hitam lurus.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tambahan disimpulkan penyebab kematian korban adalah kematian lemas akibat masuknya cairan kesaluran makan hingga ke lambung dan saluran nafas disertai adanya perdarahan pada rongga kepala akibat merokok dan jantung yang dijumpai pada korban pada saat dilakukan pemeriksaan luar dan dalam.