Walkot Pematangsiantar Dimakzulkan, Gubernur Edy: Tak Mudah, Menentukan Mendagri
- Pemprov Sumut
VIVA Medan - Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dimakzulkan melalui sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Senin 20 Maret 2023. Atas hal itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi angkat bicara.
Gurbernur Edy mengungkapkan untuk memberhentikan Kepala Daerah itu, memiliki proses dan tidak semuda itu. Sehingga ada tahapan yang harus dilalui sampai diputuskan oleh Pemerintah Pusat.
"Tidak semudah memberhentikan itu," sebut mantan Ketua Umum PSSI itu, di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan, Rabu 22 Maret 2023.
Gurbernur Sumut ini, menjelaskan proses memberhentikan Kepala Daerah cepat diproses dan diputuskan, disebabkan pertama meninggal dunia dan sakit. Namun, untuk sakit, ada proses dilakukan terlebih dahulu dengan melakukan pengecekan kesehatan. Dimana, Kepala Daerah sakit, akan ditunjuk rumah sakit oleh Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Kepala Daerah tersebut.
"Ketiga dia mengundurkan diri. Dia (Kepala Daerah) menyatakan itu (sakit)," kata Edy Rahmayadi.
Apa dilakukan DPRD Kota Pematangsiantar, Gubernur Sumut menghargai. Tapi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut selaku perwakilan Pemerintah Indonesia di Sumut, akan melihat kedudukan permasalahannya terlebih dahulu. Setelah itu, akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diambil keputusan atau ditentukan diberhentikan atau tidak Susanti dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Pemkot Pematangsiantar.
"Tapi, ada hak DPRD oke, nanti dia ajukan proses. Setingkat Bupati dan Walikota, Gubernur yang menangani hal itu. Kita ajukan, kalau iya emang semua peraturan dan ada undang-undang, yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri," ucap mantan Pangkostrad itu.