Pengawasan Coklit, Ini Temuan Bawaslu Sumut

Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Aspek berikutnya, Suhadi mengungkapkan adanya dua orang Pantarlih yang tidak berkoordinasi dengan RT/RW dalam melaksanakan Coklit dan aspek terakhir, adanya Pantarlih yang tidak memberikan Formulir A-Tanda Bukti terdaftar kepada Pemilh yang sudah dilakukan Coklit.

img_title Strategi Baru Pendapatan Daerah, Gubernur Bobby Nasution Ingin Pajak Kendaraan Lebih Kompetitif

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

“Terkait hasil pengawasan melekat, jajaran Pengawas telah menyampaikan saran perbaikan secara lisan langsung pada saat pelaksanaan Coklit, atau saran perbaikan secara tertulis,” kata Suhadi.

img_title Kesehatan, Pendidikan, hingga Infrastruktur Jadi Prioritas, Begini Arah Pembangunan Sumut 2027

Jumlah Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) tidak sebanding dengan jumlah Pantarlih yang melaksanakan Coklit secara bersamaan. Oleh Karena itu, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan dengan metode uji petik.

"Setiap hari, seorang PKD mencari 10 rumah atau kepala keluarga untuk dicek apakah sudah didatangi oleh Pantarlih atau belum. Uji petik ini untuk menemukan apakah masih ada rumah atau KK yang belum dicoklit atau pelaksanan Coklit tidak memenuhi prosedur yang berlaku," kata Suhadi.

img_title Kunjungan Presiden PKS di Sumut : Resmikan Rumah Advokasi Hukum Hingga Tausiyah Kebangsaan

Hingga 14 Maret 2023, tercatat 892.196 KK dengan jumlah pemilih sebanyak 1.008.618 pemilih yang diuji petik oleh jajaran Pengawas. Tersebar di 37.020 TPS yang ada di Sumut.

"Catatan Pengawas, sebanyak 76 KK yang sudah dicoklit tanpa penempelan stiker di rumah tanda sudah dicoklit. Tercatat sebanyak 32 KK yang belum dicoklit tetapi rumahnya telah ditempel stiker tanda sudah dicoklit," ujar Suhadi.

Dimana, jajaran Pengawas menyampaikan saran perbaikan secara lisan atau tertulis, terkait dengan temuan hasil uji petik pelaksanaan Coklit.

Dimana, data yang dihimpun dari jajaran pengawas terkait uji petik, tercatat pemilih yang tidak dikenali sebanyak 1.715 orang, penduduk sudah meninggal dunia sebanyak 10.993 orang, bertatus TNI sebanyak 135 orang, berstatus anggota Polisi sebanyak 116 orang.

Ditemukan juga pemilih terdaftar bukan merupakan penduduk setempat, sebanyak 33.261 salah penempatan TPS, belum mencukupi umur sebanyak 240 orang, telah pindah Domisili sebanyak 1.710 orang dan belum memiliki KTP-el sebanyak 19.952 orang.

Bawaslu Sumut mengintruksikan kepada jajaran pengawas Pemilu melakukan uji petik pasca berakhirnya Coklit. Uji petik selama 3 hari sejak tanggal 15 sampai 17 Maret 2023 untuk mendapatkan.

"Uji petik dilakukan untuk mendapatkan fakta-fakta lapangan, apakah terdapat rumah atau kepala keluarga yang belum dicoklit pada masa Coklit tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title