Pengawasan Coklit, Ini Temuan Bawaslu Sumut

Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Selama proses Coklit tersebut, Suhadi mengatakan terdapat legalitas dua aspek, pertama tercatat sebanyak 326 Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pantarlih pada saat melaksanakan Coklit.

Kota Mandiri Bekala, Hadirkan Hunian Mewah Harga Merakyat

"Jumlah tersebut tersebar di 37 Kecamatan pada 11 Kabupaten/kota. Aspek kedua, tercatat 2 orang yang tidak tercantum dalam SK Pantarlih melakukan Coklit," jelas Suhadi.

Suhadi menilai secara prosedur, tercatat enam aspek. Pertama tercatat satu orang Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan berdasarkan Daftar Pemilih dalam Formulir A-Daftar Pemilih. Kedua, tercatat 6 orang Pantarlih melaksanakan Coklit tidak dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

Hasil Rekapitulasi KPU Sumut, Ini 4 Caleg DPD RI dengan Perolehan Suara Tertinggi

"Aspek ketiga, Pantarlih tidak mencocokan Daftar Pemilih pada Model A-Daftar Pemilih dengan data pada KTP-El atau Kartu Keluarga. Aspek ini tercatat di 2 orang Pantarlih di 2 Kabupaten/Kota. Aspek ke empat, adanya 1 orang Pantarlih tidak menandai data pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan sebagai pemilih yang beralamat sesuai alamat kerja Pantarlih," kata Suhadi.

Aspek berikutnya, Suhadi mengungkapkan adanya dua orang Pantarlih yang tidak berkoordinasi dengan RT/RW dalam melaksanakan Coklit dan aspek terakhir, adanya Pantarlih yang tidak memberikan Formulir A-Tanda Bukti terdaftar kepada Pemilh yang sudah dilakukan Coklit.

Perolehan Suara Diduga Ditukangi, NasDem Laporkan KPU Tapteng ke Bawaslu Sumut

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

“Terkait hasil pengawasan melekat, jajaran Pengawas telah menyampaikan saran perbaikan secara lisan langsung pada saat pelaksanaan Coklit, atau saran perbaikan secara tertulis,” kata Suhadi.

Halaman Selanjutnya
img_title