Pengawasan Coklit, Ini Temuan Bawaslu Sumut
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA - Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Sumatera Utara, sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, memberikan catatan pengawasan, yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Sumut.
Hal itu, disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang, Kamis 16 Maret 2023. Ia mengatakan pihaknya melakukan pengawasan bersama 33 Bawaslu Kabupaten/Kota di 455 Kecamatan, 6.110 Kelurahan/Desa di Sumut ini.
Untuk diketahui, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Sumut, berjumlah 11.116.106 orang.“Selama masa Coklit, pengawasan dilakukan dengan dua metode, yakni pengawasan melekat dan uji petik,” jelas Suhadi.
Baca juga:
- Coklit DP4, Ketua KPU Sumut : Sudah 100 Persen
- Coklit DP4 di Sumut, Ketua KPU : Sudah 92 Persen
- Coklit Pantarlih Pemilu 2024, Gubernur Sumut: Tidak Rumit
Suhadi mengatakan bahwa sistem pengawasan dilakukan Bawaslu dengan cara melihat langsung pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih. Pengawasan melekat untuk memastikan legalitas Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan memastikan pelaksanaan Coklit sesuai tata cara dan prosedur yang sudah ditetapkan.
"Pengawasan melekat terhadap 28.419 Pantarlih pada tanggal 12 Februari sampai 19 Februari 2023, ditemukan catatan terkait aspek legalitas dan prosedur Coklit," ucap Suhadi.