Pengawasan Coklit, Ini Temuan Bawaslu Sumut

- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA - Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Sumatera Utara, sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, memberikan catatan pengawasan, yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Sumut.
Hal itu, disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang, Kamis 16 Maret 2023. Ia mengatakan pihaknya melakukan pengawasan bersama 33 Bawaslu Kabupaten/Kota di 455 Kecamatan, 6.110 Kelurahan/Desa di Sumut ini.
Untuk diketahui, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Sumut, berjumlah 11.116.106 orang.“Selama masa Coklit, pengawasan dilakukan dengan dua metode, yakni pengawasan melekat dan uji petik,” jelas Suhadi.
Baca juga:
- Coklit DP4, Ketua KPU Sumut : Sudah 100 Persen
- Coklit DP4 di Sumut, Ketua KPU : Sudah 92 Persen
- Coklit Pantarlih Pemilu 2024, Gubernur Sumut: Tidak Rumit
Suhadi mengatakan bahwa sistem pengawasan dilakukan Bawaslu dengan cara melihat langsung pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih. Pengawasan melekat untuk memastikan legalitas Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan memastikan pelaksanaan Coklit sesuai tata cara dan prosedur yang sudah ditetapkan.
"Pengawasan melekat terhadap 28.419 Pantarlih pada tanggal 12 Februari sampai 19 Februari 2023, ditemukan catatan terkait aspek legalitas dan prosedur Coklit," ucap Suhadi.
Selama proses Coklit tersebut, Suhadi mengatakan terdapat legalitas dua aspek, pertama tercatat sebanyak 326 Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pantarlih pada saat melaksanakan Coklit.
"Jumlah tersebut tersebar di 37 Kecamatan pada 11 Kabupaten/kota. Aspek kedua, tercatat 2 orang yang tidak tercantum dalam SK Pantarlih melakukan Coklit," jelas Suhadi.
Suhadi menilai secara prosedur, tercatat enam aspek. Pertama tercatat satu orang Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan berdasarkan Daftar Pemilih dalam Formulir A-Daftar Pemilih. Kedua, tercatat 6 orang Pantarlih melaksanakan Coklit tidak dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
"Aspek ketiga, Pantarlih tidak mencocokan Daftar Pemilih pada Model A-Daftar Pemilih dengan data pada KTP-El atau Kartu Keluarga. Aspek ini tercatat di 2 orang Pantarlih di 2 Kabupaten/Kota. Aspek ke empat, adanya 1 orang Pantarlih tidak menandai data pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan sebagai pemilih yang beralamat sesuai alamat kerja Pantarlih," kata Suhadi.
Aspek berikutnya, Suhadi mengungkapkan adanya dua orang Pantarlih yang tidak berkoordinasi dengan RT/RW dalam melaksanakan Coklit dan aspek terakhir, adanya Pantarlih yang tidak memberikan Formulir A-Tanda Bukti terdaftar kepada Pemilh yang sudah dilakukan Coklit.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
- Istimewa/MEDAN VIVA