Perwira Polisi Ditangkap Peras 12 Sekolah di Sumut Rp 4,7 Miliar Dipecat Jelang Pensiun

Upacara PTDH sebagai anggota Polri.
Sumber :
  • Fanpage Polrestabes Medan

VIVA Medan - Dua oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di 12 sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. Ternyata sudah di Pecat Tidak dengan Hormat (PTDH).

Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Sumut Terjunkan 13.104 Personel Gabungan

Kedua oknum polisi dipecat itu, eks pejabat sementara (PS) Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kompol. Ramli Sembiring (RS). Lalu, Brigadir Bayu (B) sebagai penyidik pembantu.

"Ditangani oleh Mabes Polri, sudah di PDTH, Brigadir B dan Kompol RS," ucap Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto kepada wartawan, Kamis 20 Maret 2025.

Kanit Reskrim Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar di Asahan, Begini Kronologi Kejadiannya

Dalam kasus ini, pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumut. Lanjut, Bambang mengatakan Bidang Propam Polda Sumut hanya sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dilakukan penyidik Divisi Propam Polri dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Di Propam Polda Sumut, hanya tempatnya saja. Penanganannya di Mabes Polri. Karena di Polda Sumut ada beberapa saksi yang diperiksa ya diperiksa disini, dilakukan pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Bambang.

Kanit Reskrim di Asahan Jadi Tersangka Kasus Pelajar Tewas Diduga Ditendang Oknum Polisi

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Bambang menjelaskan bahwa Kompol Ramli Sembiring, tidak mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut. Karena, dia ditangkap menjelang pensiun sebagai anggota Polri. "(Karena) batas pensiunnya, saat beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya, karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung pensiun, tapi batas waktu pensiun. Tapi, beliau (sudah) PDTH," kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri merinci kasus dua oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan. Aksi pemerasan dua oknum itu terkaitdana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di suatu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara.

Kasus itu terjadi pada November 2024 yang juga menjerat tersangka eks pejabat sementara Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Komisaris Polisi Ramli. Lalu, Brigadir Bayu sebagai penyidik pembantu.

“Rp4,7 miliar totalnya lah. Ya beberapa dari hasil pemeriksaan itu pada pihak-pihak sekolah. Totalnya 12 pihak sekolah,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Rabu, 19 Maret 2025.

Kelakukan dua oknum yang sudah dipecat alias pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu terkuak saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “KPK juga menangani untuk konstruksi Pasal 2, Pasal 3. Ini kan terkait kasus masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Nah ini tadi saya bilang ada dua konstruksi, pertama konstruksi pengadaan itu KPK. Nah kalau yang dua orang ini, ini kita pakai Pasal 12E, pemerasan,” jelas Cahyono.

Kasus berawal saat rencana pembangunan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di wilayah Sumut. Dan pembangunan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sudah disiapkan untuk membantu kegiatan pendidikan di daerah.

Dari dana DAK itu, ada pihak yang coba meminta proyek sebagaimana diusut KPK. Nah, peran dari dua oknum polisi dengan memeras sekolah yang tak mau diminta proyeknya.

“Pekerjaannya itu masuk Pasal 2, Pasal 3 yang ditahan sama KPK. Nah, yang tidak mau diminta pekerjaannya inilah pakai, si dua orang ini tadi. Pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang yang kepala sekolah. Terus tiba-tiba itu diminta fee. Nah ini Pemerasannya,” kata dia.

Cahyono menambahkan, dari hasil pengembangan penyidik maka dalam waktu dekat akan diumumkan tersangka lain dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi ini. “Ada, nanti kita kalau update. Yang pihak swastanya ada juga,” katanya.

Dalam perkara ini, dua oknum polisi sempat lolos dalam OTT kasus korupsi yang dilakukan tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Divisi Propam Polri dan KPK. Diduga, OTT bocor sehingga upaya penangkapan terhadap dua oknum polisi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu batal dilakukan.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan meski OTT batal dilakukan, pihaknya tetap mengamankan dua oknum polisi tersebut. "Ada satu kasus yang sudah berjalan di Polda Sumut. Itu sudah kami naikkan ke tahap penyidikan," kata Irjen Pol Cahyono.