Ojol dan Kurir Dapat Bonus THR Lebaran 2025, Bobby Nasution: Ini Berita Baik, Kita Dukung
- Fanpage Bobby Nasution
VIVA Medan - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru perihal Pelaksanaan Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 untuk pengemudi atau driver ojek online (ojol) hingga kurir.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat yang dipimpin Presiden RI, Prabowo Subianto itu.
"Kita tunggu regulasi dan Kemenaker, regulasinya. Harus lah (didukung)," ucap Bobby Nasution kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Rabu 12 Maret 2025.
Bobby Nasution mengatakan apa menjadi kebijakan dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat, harus sikapi dengan baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
"Apa disampaikan pak Presiden untuk masyarakat, untuk Ojol. Ini berita baik, harus kita sikapi dengan baik dan harus kita dukung," kata suami Kahiyang Ayu itu.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan soal Surat Edaran (SE) terbaru perihal Pelaksanaan Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 untuk pengemudi atau driver ojek online (ojol) hingga kurir.
Presiden RI, Prabowo Subianto, bertemu dengan driver ojek online.
- Fanpage Prabowo Subianto
Dia menjelaskan, driver ojol yang produktif dan kinerjanya baik akan mendapatkan BHR hingga 20 persen, dari rata-rata pendapatan dalam periode kerja selama 12 bulan terakhir.
"Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan bonus hari raya keagamaan secara proporsional sesuai kinerja, dalam bentuk uang tunai," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.
Sementara untuk driver ojol dan kurir online di luar kategori tersebut, bonus hari raya keagamaan akan diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi. "Yang diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ujarnya.
Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa pemberian bonus hari raya keagamaan ini tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh setiap perusahaan aplikasi.
Seluruh ketentuan ini diakui Menaker merupakan hasil dari proses penetapan, yang dibahas bersama para stakeholder terkait lainnya dan memakan waktu hingga 4 bulan lamanya. Dia memastikan, pihaknya juga telah menyusun besaran bonus terbaik, yang melibatkan perusahaan aplikasi maupun perwakilan komunitas pengemudi.
"Sebagai inisiatif pemerintah yang pertama kalinya dibuat, kami menyadari bahwa waktunya (pembahasan) juga sangat pendek. Apalagi banyak kompleksitas dari karakter pekerjaan teman-teman pengemudi dan kurir online, yang tentunya berbeda dengan pekerja formal," kata Yassierli.