Demi Keselamatan dan Kenyamanan, KAI Sumut Bersihkan Perlintasan Kereta Api
Kamis, 5 Januari 2023 - 00:36 WIB
Sumber :
- (Dok PT KAI Sumut)
Pasal 181 ayat (1), bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
Halaman Selanjutnya
Atas hal itu, Anwar mengatakan pihaknya tidak hanya melakukan sterilisasi saja, tapi juga mengajak warga setempat bekerjasama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api.