Demi Keselamatan dan Kenyamanan, KAI Sumut Bersihkan Perlintasan Kereta Api

Petugas membersihkan perlintasan kereta api.
Sumber :
  • (Dok PT KAI Sumut)

Pasal 181 ayat (1), bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Sampaikan LKPJ TA 2024, Pemprov Sumut Ungkap Berbagai Capaian Pembangunan 2024
Halaman Selanjutnya
img_title