Polisi Ungkap Penggelapan Belasan Mobil Rental di Langkat, Korban Rugi Rp2,8 Miliar

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo tunjukan barang bukti mobil rental yang digelapkan.
Sumber :
  • Dok Polres Langkat

VIVA Medan - Penggelapan belasan mobil rental diungkap Polres Langkat dari berbagai lokasi. Pelaku yang merupakan kerabat salah satu korban berhasil menggelapkan 15 unit mobil.

Kodam 1 Bukit Barisan Grebek Gudang di Deliserdang, Amankan 30 Truk Oli Palsu Siap Edar

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, pelaku berinisial FD (42), warga Stabat, menyewa 15 unit mobil dari MA, seorang pemilik rental di Desa Bangun Sari, Kecamatan Selesai. Dengan dalih kendaraan tersebut akan digunakan untuk proyek di Kabupaten Langkat, FD berhasil mendapatkan kepercayaan korban.

"Pelaku meyakinkan korban karena masih memiliki hubungan keluarga, sehingga korban tidak curiga dan menyetujui sistem pembayaran bulanan," jelas David dalam keterangannya yang diterima Ahad, 23 Februari 2025.

Viral! Tudingan Pembebasan Istri Serka HS Pembunuh Eks Prajurit TNI, Ini Penjelasan Polrestabes Medan

Korban M Akbar (23), warga Kecamatan Selesai, yang menyadari adanya indikasi penggelapan setelah GPS mobil-mobil rentalnya mendadak tidak bisa dilacak pada 18 Februari 2025. Setelah melengkapi dokumen dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Tualang, petugas segera melakukan penyelidikan awal dan menemukan sebagian kendaraan di berbagai lokasi.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 20 Februari 2025, setelah berkas laporan resmi lengkap, Polres Langkat langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut. Hasilnya, sebanyak 14 unit mobil rental berhasil ditemukan dan diamankan dari berbagai tempat, sementara satu unit lainnya masih dalam pencarian.

Kembalikan Kejayaan, ICMI Muda Siap Berkolaborasi Membangun Kota Langkat

Mobil rental yang digelapkan berhasil diamankan.

Photo :
  • Dok Polres Langkat

Namun, hingga tenggat waktu pembayaran pada 5 Februari 2025, pelaku tidak melakukan kewajibannya. Puncaknya, pada 18 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, korban menemukan bahwa GPS seluruh mobil yang disewakan sudah tidak aktif, dan pelaku tidak dapat dihubungi. 

Menyadari adanya indikasi penggelapan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Tualang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa mobil-mobil tersebut telah berpindah tangan dan berada di lokasi yang berbeda-beda.

Dalam kasus ini, terdapat sembilan korban yang berasal dari Kabupaten Langkat dan Medan, di antaranya Joni Sugiarto (36), Sri Susanto (34), Angga Rizqi (26), Wisma Ari Kusuma (22), M. Akbar (23), Winer (45), M. Saputra (32), Dedi Supriadi (37), dan Andi (32). Total kerugian akibat penggelapan ini ditaksir mencapai Rp2,8 miliar. 

“Kami berhasil mengamankan 14 unit mobil, dan satu unit lainnya masih dalam pencarian. Kami terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku dan mengembalikan seluruh aset korban,” tambah Kapolres.

David juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku dan memastikan kasus ini diselesaikan hingga tuntas.

“Kami mengimbau para pemilik rental agar lebih selektif dalam menyewakan kendaraan, pastikan ada kontrak yang jelas, serta gunakan GPS yang tidak mudah dinonaktifkan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Langkat. 

“Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan kepolisian dalam menangani kasus kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat luas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental, untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan, termasuk menerapkan sistem keamanan yang lebih ketat,” ujarnya.