235 Petani di Simalungun Terima 31.604 kg Pupuk dari PP Lonsum
Rabu, 12 Februari 2025 - 15:06 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
"Kenapa ada FPKMS ini sebenarnya ini adalah amanah dari Permentan 18 Tahun 2021 yaitu wajib melakukan FPKMS sebanyak 20% dari luas HGU kebun. Harapannya semoga kiranya dengan adanya FPKMS ini dapat meningkatkan produktivitas pertanian, perekonomian masyarakat dan Kemitraan Lonsum bersama masyarakat," pungkasnya.