Polres Batubara Gagalkan Peredaran Sabu 'Qing Shan' Seberat 10 Kilogram

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Tayeb menunjukkan barang bukti sabu.
Sumber :
  • Dok Polres Batubara

"Saat diperiksa, KS mengaku bahwa barang haram tersebut, akan diedarkan di wilayah Batubara," kata Kapolres Batubara.

Sepanjang Januari 2025, Polres Labusel Bekuk 19 Tersangka Narkoba

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Batubara. Untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, mendalami jaringan narkoba itu. Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Mabes Polri Respon 'Nyanyian' Bandar Narkoba Setor Uang ke Polisi di Labuhanbatu

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Batu Bara. Ini adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas demi menyelamatkan generasi muda,” ucap Taufik.