MK Tolak 14 Gugatan Pilkada di Sumut, Mandina Lanjut ke Sidang Pembuktian

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mencatat dari 16 gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, putusan ditolak atau tidak bisa dilanjutkan sebanyak 14 gugatan, pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024.

KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Bobby Nasution-Surya Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan bahwa dari 16 gugatan PHP Kada tersebut, dengan rincian 1 gugatan Pilkada Sumut, dan 15 gugatan hasil Pilkada Kabupaten/Kota tahun 2024.

"Ya, untuk Sumatera Utara ada 16 gugatan atau 14 KPU Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi. Karena Kabupaten Nias Selatan itu ada 2 sengketa atau gugatan di MK. Jadi totalnya ada 16 sengketa atau gugatan di 1 KPU Sumut dan 14 KPU Kabupaten/Kota termasuk provinsi di dalamnya," jelas Agus kepada wartawan, Rabu sore, 5 Februari 2025.

PHP-Kada Pilgub Sumut 2024 Ditolak MK, Tim Edy-Hasan Segera Layangkan Gugatan ke PTUN

Agus mengungkapkan untuk gugatan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), lanjut sidang dalam pembuktian dari gugatan tersebut.

"Dan satu, yaitu Kabupaten Madina itu putusan MK tadi siang ya, itu putusan MK untuk Kabupaten Madina itu, sidang dilanjutan dengan agenda pembuktian," jelas Agus.

MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi Terkait Pilgub Sumut, Begini Reaksi Bobby Nasution

Agus mengatakan gugatan Pilkada Kabupaten Samosir masih berlangsung di MK RI, diperkirakan hasil ditolak atau dilanjutkan, akan diketahui malam ini.

"Ada satu kabupaten lagi yang belum selesai di MK yakni Kabupaten Samosir yang kemungkinan akan selesai pada malam ini," kata Agus.

Halaman Selanjutnya
img_title