Sepanjang Januari 2025, Polres Labusel Bekuk 19 Tersangka Narkoba

Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono dan Kasat Reserse Narkoba AKP Iwan Mashuri menunjukkan barang bukti.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Sepanjang Januari 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil membekuk 19 tersangka, yang terlibat dalam kasus narkoba.

Viral! Pengakuan Bandar Narkoba Setoran ke Oknum Polisi di Labuhanbatu, Begini Kata Polda Sumut

Kepala Seksi Humas Polres Labusel, AKP Sujono menerangkan, 19 tersangka narkoba itu memiliki peran berbeda, sebagai bandar narkoba, pengedar dan pengguna atau pemilik. Mereka ditangkap dari sejumlah tempat terpisah dengan berbagai barang bukti yang diamankan. Keberhasilan itu masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan tersangka narkoba tersebut.

"Ke 19 tersangka yang ditangkap itu merupakan hasil pengungkapan 19 kasus, sejak 1 hingga 31 Januari 2025," ucap AKP Sujono didampingi Kasat Resnarkoba Polres Labusel, AKP Iwan Mashuri dan Kanit 2 Ipda S Nainggolan di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Selasa 4 Februari 2025.

Tak Diberi Uang, Pria di Tanjung Balai Pukul Kepala Ibu Kandungnya Pakai Kayu Broti

Dari pengungkapan itu turut disita barang bukti berupa, narkotika jenis sabu seberat 251,52 gram, 7 kendaraan roda 2, 2 kendaraan roda 4, uang Rp.1.259.000, handphone (HP) 12 unit, alat isap sabu (bong) dan lainnya. Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan, RMA alias Ripin (33), warga Kampung Jawa, Kelurahan Kotapinang.

BH alias Sakai (33), warga Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. HR alias Heri (31), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. DI alias Tok Doni (39), warga Kampung Pulo, Kelurahan Kotapinang. Kemudian, JBB alias Jefri (26), warga Batu Ajo, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang.

Pengeroyokan Oknum TNI di Deliserdang, DPP PKN Tegas Bantah Keterlibatan Anggotanya

SRS alias Uci (21), warga Bagan Batu Simpang Pujud, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, SS alias Rizal (38), warga Dusun Babussalam, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang.

Berikutnya, AN alias Asman (34), warga Dusun Beringin Jaya, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang, FAP alias Faisal (36), warga Dusun Kampung Banten, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat. Selanjutnya, KS alias Wawan (23), warga Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang. BS alias Johan (36), warga Dusun Sihosur, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan, AH alias Aan (28), warga Dusun Marsonja, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan.

FT alias Fadli (34), warga Dusun III, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, LHR alias Si Ketua (48), warga Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, KRU alias Kris (38), warga Jalan Sadewo Lohsari I Selatan, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat. SS alias Mn (38), warga Dusun Perjuangan Padang Rie, Kecamatan Kotapinang.

ASR alias Indra Rambe (45), warga Jalan Hangtuah, Desa Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hulu - Riau, STN alias Stev (21), warga Pulau Busuk Jaya, Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, JT alias Lelek (41), warga Jalan Labuhan Kampung Kelapa, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.

"Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan," tegas Kasi Humas.

"Kami berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba. Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini (narkotika)," tambah AKP Sujono.

Disebutkannya, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif dalam memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa kesadaran untuk melawan narkoba semakin tinggi dan perlu dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka guna mengungkap peredaran narkotika ini," tutur Kasi Humas.

"Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan mengingatkan kepada para pengedar maupun bandar untuk segera menghentikan kegiatannya karena kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan," jelas AKP Sujono.