Diejek Sering Mabuk, Pria di Nias Selatan Tikam ASN Hingga Tewas

SN, pelaku pembunuhan terhadap seorang ASN di Nisel ditangkap.
Sumber :
  • Dok Polres Nisel

VIVA Medan - Seorang pria di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) berinisial SN, tusuk seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FH menggunakan senjata tajam (Sajam) hingga tewas. Aksi ini dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap korban.

Jasad Pria Ditemukan di Sungai Silau Asahan, Ternyata Korban Pengeroyokan di Warung Tuak

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan terjadi saat berlangsung hajatan di di Desa Lawindra, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Rabu pagi, 29 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

Sugiabdi mengatakan menerima informasi pihak kepolisian langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Meskipun telah mendapatkan penanganan medis. Lanjut, Sugiabdi mengungkapkan bahwa nyawa korban tidak dapat diselamatkan atau meninggal dunia.

Pemeriksaan Kesehatan Bocah Diduga Dianiaya di Nisel, Kakinya Cacat Bawaan Sejak Lahir

"Sempat dirujuk ke Rumah Sakit Gunungsitoli, namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ucap Sugiabdi, dalam keterangan pers, Minggu 2 Februari 2025.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan pemburuan pelaku pembunuhan tersebut. Sugiabdi mengungkapkan dalam pengejaran SN, dibagi dua tim kepolisian untuk melakukan penangkapan tersangka.

Pemprov Sumut Terjunkan Tim Khusus Tangani Bocah di Nias Selatan Diduga Aniaya Keluarganya

"Kami membagi personel menjadi dua tim, yakni tim pertama yang melakukan pencarian di sekitar desa dan tim kedua yang menyisir lokasi kejadian, termasuk rumah pelaku serta tempat tinggal keluarganya," jelas Sugiabdi.

Alhasil, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku di rumah kerabat keluarga, yang tidak jauh dari lokasi kejadian, Kamis dini hari, 30 Januari 2025. "Bahwa berdasarkan keterangan awal, dari terduga pelaku. Insiden (pembunuhan) tersebut dipicu oleh ketidaksenangan terhadap korban inisial FH," sebut Sugiabdi.

Dari keterangan pelaku saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian. Bahwa SN merasa tidak senang dengan korban FH, yang merupakan ASN bertugas di Kantor Kecamatan Manjinge, Kabupaten Nias Selatan itu. Pelaku sakit hati karena korban kerap menyebutnya sering mabuk.

"(Motifnya) Korban FH, yang diduga sering mengejeknya karena kebiasaan mabuk-mabukan. Karena perkataan tersebut, saat acara keluarga yang kebetulan juga menggelar pemotongan daging, SN secara spontan mengambil sebilah pisau yang digunakan dalam acara itu dan menikam korban dari bahu belakang," jelas Sugiabdi.

Kini, pelaku bersama barang bukti sajam sudah diamankan ke Mako Polres Nias Selatan, untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, SN dijerat pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.