MS Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Perkara Sengketa Kewarisan

Mahkamah Syar'iah Jantho gelar sidang pemeriksaan setempat perkara sengketa kewarisan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang berhadir agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian.

Aktivitas Persidangan di PN Medan Normal, Tidak Terlihat Ada Aksi Cuti Massal Hakim

"Ambil mengutip peribahasa dalam bahasa aceh “ Oen Balek Baloe, Oen Panjoe Ngon Sumpai Ploek, geutanyoe sabei ke droe droe peu pasai ta meu antok / kita sesama keluarga sedarah kenapa harus bertikai dengan memperebutkan harta warisan dari pewaris, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin,” katanya. 

Sidang pemeriksaan setempat ini adalah berdasarkan legal Standing dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara. Ketua MS Jantho saat menutup sidang yang berjalan lancar, aman dan tertib.

Kemendagri dan Mahkamah Agung Dukung Penguatan Mahkamah Syar’iyah Aceh

"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparatur desa ketiga Gampong serta pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” kata Ketua MS Jantho.