MS Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Perkara Sengketa Kewarisan

Mahkamah Syar'iah Jantho gelar sidang pemeriksaan setempat perkara sengketa kewarisan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Ambil mengutip peribahasa dalam bahasa aceh “ Oen Balek Baloe, Oen Panjoe Ngon Sumpai Ploek, geutanyoe sabei ke droe droe peu pasai ta meu antok / kita sesama keluarga sedarah kenapa harus bertikai dengan memperebutkan harta warisan dari pewaris, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin,” katanya. 

img_title Tok! Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu

Sidang pemeriksaan setempat ini adalah berdasarkan legal Standing dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara. Ketua MS Jantho saat menutup sidang yang berjalan lancar, aman dan tertib.

"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparatur desa ketiga Gampong serta pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” kata Ketua MS Jantho.

img_title Rumah Dinas Ketua PN Depok Digeledah KPK, Ini Hasilnya