Sidang Korupsi Topan Ginting Dipimpin Langsung Ketua PN Medan, Digelar 19 November 2025
- B.S.Putra/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan – Pengadilan Tipikor Medan sudah menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi jalan Sumut, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Humas PN Medan, Soniady Drajat menjelaskan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 19 November 2025.
Selain Topan, yang juga akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, yakni eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR Gunung Tua Padang Lawas Utara, Rasuli Efendi Siregar, dan eks Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.
“Benar, berkas perkara atas nama Topan Obaja Putra Ginting bersama dua terdakwa lainnya telah dilimpahkan ke PN Medan,” ucap Soniady kepada wartawan, Rabu 12 November 2025.
Soniady menjelaskan pihaknya, sudah menetapkan tiga hakim untuk memeriksa dan mengadili Topan Ginting dkk ini. Sidang itu, dipimpin langsung oleh Ketua PN Medan, Mardison sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.
"Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini juga sudah ditetapkan," tutur Soniady.
Ketiganya diduga menerima commitment fee dari rekanan Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur Utama PT Rona Na Mora (RNM).
Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi kebijakan dalam pelaksanaan proyek pekerjaan jalan provinsi.
Proyek yang dimaksud yakni pembangunan Jalan Provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dengan pagu anggaran Rp96 miliar, dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp69,8 miliar. Kedua proyek tersebut diketahui belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.