Daftar Tanah Eks PTPN II Diduga Diperjualbelikan Menabrak Hukum, Ini Catatan IAW
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Indonesian audit Watch (IAW) terus menyoroti dugaan praktik memperjualbelikan tanah Eks PTPN II secara ilegal yang diduga dilakukan dengan berbagai modus mulai dari kerjasama operasional fiktif hingga transaksi notarial yang tidak transparan.
“Semua dilakukan tanpa dasar hukum sah, bahkan menabrak regulasi agraria dan keuangan negara,” kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus dalam keterangan tertulis, Senin, 3 November 2025.
Iskandar yang dikenal sangat getol menyuarakan pelanggaran-pelanggaran hukum agraria ini menegaskan “permainan” ini harus dihentikan. Seluruh pihak yang terlihat dalam pelanggaran hukum yang merugikan negara ini harus diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam hal ini, mereka berharap pihak Kejaksaan Agung untuk memberikan perhatian serius.
“Kini kita lihat, Kejaksaan Agung sudah melimpahkan kasus ini ke Kejati Sumut. Sudah saatnya publik ikut membantu dengan membuka daftar tanah eks HGU yang dijual atau dialihkan secara melawan hukum oleh oknum-oknum di PTPN II,” ujarnya.
Iskandar kemudian membeberkan beberapa data yang menunjukkan kuatnya indikasi pelanggaran hukum sistemik yang menyebabkan kerugian negara akibat praktik tersebut. Data ini disebutnya berdasarkan dokumen otentik LHP BPK dan akta notaris yang diperolehnya dimana sejak 2008 terjadi pola penyimpangan pengelolaan tanah eks HGU PTPN II secara konsisten dan pelakunya juga berulang.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.
- Istimewa/VIVA Medan
1. LHP 2008 (No. 26/LHP/XVIII.MDN/12/2008) Ditemukan 2.150 ha HGU dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum.
2. LHP 2016 (No. 18/LHP/XVIII.MDN/03/2016) Penyewaan 1.500 ha tanpa izin, potensi kerugian Rp1,8 triliun.
3. LHP 2021 (No. 23/LHP/XVIII.MDN/06/2021) Sebanyak 1.243 ha HGU aktif terbengkalai.
4. LHP 2023 (No. 07/LHP/XVIII.MDN/04/2023) Pengalihan tanah ke pengembang tanpa tender, nilai potensi kerugian mencapai Rp3,4 triliun per tahun.
“Audit tersebut jelas, yakni terdapat pola sistematis penguasaan dan pengalihan tanah negara tanpa dasar hukum, dilakukan berulang oleh pengurus PTPN II dan pihak-pihak terafiliasi,” ungkapnya.
Contoh konkret dapat dilihat saat jual-beli Persil 53, di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis (3.650 m²) dimana transaksi pertama; PTPN II menjual tanah kepada seorang buruh tani berinisial HAD, melalui Akta Pelepasan Hak No. 41 (21 Maret 2022) yang dibuat oleh Notaris MAF. Pihak PTPN II diwakili oleh SS dengan dasar SK Gubernur Sumut No. 188.44/552/KPTS/2021. Harga jualnya: Rp1.192.950.000.