Rumah Dinas Ketua PN Depok Digeledah KPK, Ini Hasilnya
- VIVA
VIVA Medan - Rumah dinas dan kantor Ketua Pengadilan Negeri atau PN Depok digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, 10 Februari 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari ANTARA.
KPK kata dia akan menganalisis temuan dalam penggeledahan tersebut untuk menguatkan bukti-bukti kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 10 Februari 2026 - 18:05 WIB
Judul Artikel : KPK Geledah Rumah Dinas Ketua PN Depok, Duit USD 50 Ribu Disita
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1879469-kpk-geledah-rumah-dinas-ketua-pn-depok-duit-usd-50-ribu-disita
Oleh : Yeni Lestari