Sakkeus Berharap Divbindkum Polri Tolak Banding AS Diduga Selingkuh dengan JMN

Sakkeus Harahap bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan di Kota Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Surat keputusan sidang kode etik ditandatangani oleh Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Pih Kasubedwabprof AKP Rahmadani. Tertera pada tangga 3 Desember 2024. "Dari Bapak Sakkeus menyatakan permohonan penolakan banding. Kami berharap AS diberikan hukum seberatnya dan seadil-adilnya. Karena AS klien kami bercerai dan berpisah dengan anaknya. Jadi kami berupaya buat surat pemohon ke Kabid Propam agar banding AS ditolak," tegasnya.

Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Sumut Terjunkan 13.104 Personel Gabungan

Diceritakan Sakkeus Harahap dirinya sudah mengingatkan perangai serong istrinya dengan perwira AS pada bulan Agustus 2022, silam. Namun, hubungan terlarang tetap berlanjut hingga mereka cekcok dan cerai. "Dari 2022 sudah kuingatkan, betina ini pun juga gatal. Eks Anggota dewan Palas Jenti Mutiara, saya laporkan 4 Januari 2023, baru September dinyatakan bersalah. Dia mau banding ke Mabes dinyatakan bersalah. Dia tersangka itu," katanya.

"Dia (AS) saya laporkan Januari 2023 dugaan perselingkuhan dengan mantan istri saya. Cekcok saya dengan istri dilaporkan saya KDRT. Aku udah jalani hukuman, dia (JMN) masih tersangka. Dilimpahkan ke Propam Polda. Sidang kemarin, jadi konferensi pers biar ada seimbang, karena dia (polisi itu) mau banding ke mabes, padahal cuma kode etik. Mantan istri itu udah tersangkanya, tapi 6 kali P19, banyak itu uangnya. Gak sampai dia dipecat. Selama persidangan tiap minggu aku didemo," katanya.

Pulang dari Pengadilan Agama, Wanita Ini Nekat Hendak Loncat dari Fly Over di Medan

Sakkeus Harahap harus merelakan biduk rumah tangga hancur karena perwira polisi sebagai orang ketiga. Dia mengaku meninggalkan uang Rp10 M, mobil, emas kepada JMN pasca bercerai. "Dulu kami menikah Rp100 juta sinamotnya, belum di luar itu. Pun begitu aku ikhlas, ditahan karena laporan KDRT, dia padahal main pukul, cuma aku tidak punya saksi karena tinggal bersama semua keluarganya," ungkapnya.

Sebelumnya, Dian Sinaga mengatakan dugaan perselingkuhan itu awalnya dilaporkan Sakkeus Harahap ke Sipropam Polres Palas pada 4 Januari 2023. Laporan itu bernomor: LP/B-02/I/2023/Sipropam. Setelah itu, kasus tersebut diambil alih oleh Propam Polda Sumut, karena status Kompol Alsen yang merupakan perwira menengah.

Kanit Reskrim Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar di Asahan, Begini Kronologi Kejadiannya

"Laporannya tanggal 4 Januari 2023 yang diduga melakukan perselingkuhan bersama seorang perempuan inisial JM, yang merupakan anggota DPRD di Padang Lawas," ujarnya.

Sakkeus Harahap menceritakan awal mula dirinya mengetahui JMN berselingkuh dengan Kompol Alsen pada Agustus 2022. Saat itu, Sakkeus dan JMN masih sah menjadi suami istri. Keduanya baru resmi bercerai pada Mei 2023. Kompol Alsem dan Jenti kompak membantah tuduhan dari Sakkeus. Keduanya juga kemudian melaporkan Sakkeus ke Polda Sumut dugaan pencemaran nama baik.

Halaman Selanjutnya
img_title