Laporan Terhadap Plt Bupati Tapsel Diduga Ajak Dukung Bobby Nasution, Bawaslu : Memenuhi Syarat
- Instagram KPU Sumut
VIVA Medan - Laporan disampaikan Tim Hukum Edy Rahmayadi terhadap Plt Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Rasyid Assaf Dongoran. Bawaslu Sumut , menyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam pengusutan penanganan dugaan pelanggaran.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut , Saut Boangmanalu, saat dikonfirmasi VIVA, Senin siang, 18 November 2024. "Kita sudah menerima laporannya tentang ada rekaman video dalam berupa voice (suara mirip Plt Bupati Tapsel ) yang berdurasi 3 menit, 16 detik,” sebut Saud.
Suatu hal ditegaskan dalam video berupa suara itu, terkait dengan keperpihakan dan otorisasi dan intimidasi oleh Plt Bupati Tapsel kepada Kepala Sekolah se-Kabupaten Tapsel dengan mengarahkan untuk mendukung paslon Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution -Surya. “Sudah kita melakukan kajian awal. Berdasarkan hasil pleno kita, memenuhi syarat formil dan materil,” kata Saud dengan tegas.
Tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Plt Bupati Tapsel tersebut. Saud mengungkapkan berdasarkan pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang- undang.
“(Plt Bupati Tapsel) Diduga ketentuan pasal 71 ayat 1, juncto pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Sudah dilakukan pembahasan di tingkat provinsi setelah kami menerima laporannya,” jelas Saud.
Saud mengungkapkan lokasi dugaan perkara tersebut, berada di Kabupaten Tapsel. Bawaslu Sumut melimpahkan laporan terhadap Rasyid Assaf Dongoran ke Bawaslu Tapsel, dengan instruksi segera ditindaklanjuti. "Lalu lokosnya ada di Kabupaten Tapsel, Bawaslu Sumut melalui perintah plenonya dilimpahkan ke Bawaslu Tapsel, tertanggal 15 November 2024, lalu," sebut Saud.