Cegah TPPO dari Desa, Imigrasi Sumut Bentuk 171 Desa Binaan

Peresmian Immigration Lounge di Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Medan, VIVA Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) hingga tingkat desa dengan membentuk 171 Desa Binaan Imigrasi (DBI).

img_title Perkuat Akses Pembiayaan, Menteri UMKM Tambah Kuota KUR Bank Sumut Jadi Rp2 Triliun

Program tersebut diperkuat dengan pengukuhan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang tersebar di 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Sumatera Utara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, mengatakan pengawasan keimigrasian perlu dilakukan sejak tingkat desa untuk mendeteksi potensi pelanggaran sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih besar.

img_title Gelar Upacara HUT Ke-81 RI, Kepala Kanwil Imigrasi Sumut Tekankan Pentingnya Integritas dan Kedaulatan Negara

“Pengawasan yang dimulai dari tingkat desa menjadi penting karena pencegahan tidak selalu dapat dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Pengetahuan masyarakat dan kemampuan mendeteksi gejala awal dapat menjadi bagian dari upaya mencegah persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih besar,” kata Agus di sela kegiatan penyerahan sertifikat DBI, pengukuhan PIMPASA, dan peresmian Immigration Lounge di Medan, Kamis 20 Agustus 2026.

Menurut Agus, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan keimigrasian.

img_title KAI Sumut Beri Diskon Tiket 17 Persen untuk Tiket KA Sribilah Fakultatif Spesial HUT ke-81 RI

“Masyarakat diharapkan mampu mengenali sekaligus melaporkan potensi pelanggaran atau modus kejahatan lintas negara di lingkungannya,” ujarnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pencegahan TPPO harus dilakukan sedini mungkin dengan membangun kesadaran masyarakat dari tingkat paling bawah.

“Dalam penanganan TPPO yang paling utama adalah pencegahan. Desa Binaan Imigrasi ini menjadi embrio untuk mencegah adanya TPPO,” ucapnya.

Melalui DBI dan PIMPASA, masyarakat akan mendapatkan edukasi mengenai dokumen perjalanan, migrasi aman, risiko bekerja secara nonprosedural di luar negeri, serta modus TPPO dan TPPM.

Program tersebut dinilai penting bagi Sumatera Utara yang memiliki garis pantai sekitar 545 kilometer di Pantai Timur atau Selat Malaka dan berhadapan langsung dengan Malaysia.

“Kondisi geografis serta tingginya mobilitas masyarakat membuat pengawasan hingga tingkat desa dinilai strategis untuk memperkuat deteksi dini terhadap kejahatan lintas negara,” ungkap Hendarsam.  

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut mendorong DBI dan PIMPASA menjadi bagian dari pola pengawasan yang lebih preventif. Masyarakat tidak hanya menjadi objek pengawasan, tetapi juga diharapkan berperan sebagai bagian dari sistem deteksi dini.

Halaman Selanjutnya
img_title