Gadis Ini Kehilangan iPhone Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal Lewat Aplikasi OMI, Pelaku Diringkus Polisi
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan–Seorang wanita berinsial PV (22) menjadi korban penggelapan dilakukan pria yang baru dikenalnya, berinisial ED (25). Akibatnya, korban kehilangan Iphone yang dibawa kabur oleh pelaku.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol. D Raja Putra Napitupulu, menjelaskan peristiwa itu, berawal dari korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi OMI. Kemudian berlanjut, bertemu di sebuah tempat.
Pertemuan tersebut, disepakati di Jalan Kapten Sumarsono Gang Mesjid, Dusun III, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Jumat malam, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui aplikasi OMI. Setelah sepakat untuk bertemu, keduanya kemudian jalan-jalan hingga sampai di lokasi kejadian,” kata Kompol D. Raja Putra Napitupulu, Rabu 2 Agustus 2026.
Raja mengungkapkan pelaku berpura-pura meminjam Iphone milik korban korban dengan alasan hendak mengambil mobil. Korban kemudian diminta turun dan menunggu di lokasi, namun pelaku tidak kunjung kembali.
“Pelaku meminjam handphone milik korban dan meminta korban turun untuk menunggu dengan alasan akan mengambil mobil. Namun setelah korban turun, pelaku tidak kunjung kembali dan handphone korban turut dibawa oleh pelaku,” jelas Raja.
Selanjutnya, korban yang merasa dirugikan kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku. Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama teman-temannya berhasil mengetahui keberadaan pelaku melalui media sosial Instagram.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku dari korban, Polsek Medan Labuhan merespon dengan mengamankan pelaku. Dari perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek iPhone 13 warna hitam milik korban.
Kompol D. Raja Putra Napitupulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” jelas Raja.
Atas perbuatannya, tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polsek Medan Labuhan dan ED dijerat dengan pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.