Aksi 'Koboy' Pria di Simalungun Menembak Dihadapan Warga Gunakan Airsoft Gun, Pelaku Ditangkap

Pelaku penembakan, Sentanu ditahan polisi
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana. Kemudian, diamankan sepucuk airsoft gun sebagai barang bukti. "Sementara itu, pelaku kami tahan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Darurat dan pasal dalam KUHPidana," ungkap Bilson Hutauruk.

Polisi Tangkap Bidan di Simalungun Karena Terlibat Pencurian Mobil Ambulans Puskesmas