Aksi 'Koboy' Pria di Simalungun Menembak Dihadapan Warga Gunakan Airsoft Gun, Pelaku Ditangkap
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:20 WIB
Sumber :
- Dok Polres Simalungun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana. Kemudian, diamankan sepucuk airsoft gun sebagai barang bukti. "Sementara itu, pelaku kami tahan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Darurat dan pasal dalam KUHPidana," ungkap Bilson Hutauruk.