KPU Sumut Catat 213.131 Orang Daftar Jadi Petugas KPPS di Pilkada Serentak 2024
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mencatat dalam rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak tahun 2024, mendaftar sebanyak 213.131 orang.
Hal itu, diungkapkan oleh Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy kepada wartawan, di Kota Medan, Jumat 4 Oktober 2024. Ia mengatakan bahwa pendaftaran KPPS itu, berlangsung di 33 Kabupaten/Kota di Sumut.
Robby menjelaskan bahwa 213.131 calon KPPS itu, berdasarkan data yang telah dibuka pada 17 - 28 September 2024 lalu. "Jumlah tersebut tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumut setelah kita membuka pendaftaran sejak 17 hingga 28 September," ujar Robby Effendy.
Robby menjelaskan bahwa jumlah tersebut akan dilakukan verifikasi kembali meninggat KPU Sumut hanya membutuhkan 176.561 KPPS di Pilkada Serentak 2024. "176.561 orang yang akan direkrut menjadi anggota KPPS untuk 25.223 tempat pemungutan suara di 33 kabupaten/kota," sebut Robby.
Robby mengatakan bahwa jadwal penetapan dan pelantikan KPPS dilakukan pada 7 November 2024. Dia membeberkan masa tugas anggota KPPS selama satu bulan yang terhitung sejak dilantik hingga 8 Desember 2024.
Dalam rekrutmen ini, dia mengaku bahwa pihaknya akan melakukan seleksi dengan ketat dan cermat guna meminimalisir kesalahan pada pesta demokrasi mendatang. "Kebutuhan KPPS sebanyak tujuh orang setiap TPS. Masa kerjanya dimulai sejak dilantik," sebut dia.