Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Buka Rekrutmen 25.233 Pengawas TPS di Sumut

Kantor Bawaslu Sumut.
Sumber :
  • Dok Bawaslu Sumut

VIVA Medan - Bawaslu Sumut bersama jajarannya membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dengan jumlah akan direkrut sebagai PTPS sebanyak 25.233 pengawas. 

Raih Emas Karate PON 2024, Karateka Putri Sumut Leica Al Humaira Lubis Ternyata Anak Fotografer

Hal itu, diungkapkan oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi Bawaslu Sumut, Romson Paskoro Purba dalam keterangannya, Kamis 18 September 2024. Ia mengatakan rekrutmen PTPS, berlangsung 12 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024.

PTPS ini, akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Sinergi Bawaslu Sumut dengan Jurnalis Dorong Partisipatif Pengawasan di Pilkada 2024

"Pembukaan Rekrutmen Pengawas TPS  sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024. Tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara," kata Romson.

Sebagai informasi, penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 23 - 25 Oktober 2024, dengan Pelantikan Pengawas TPS pada 3 - 4 November 2024.

Cerita Atlet PON 2024 Wilayah Sumut Rasakan Pelayanan Konsumsi Sudah Sangat Baik

Koordinator Divisi SDM, Organisasi Bawaslu Sumut, Romson Paskoro Purba.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Selain itu, perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas pada 5 - 20 November 2024. Selanjutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui panitia rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwascam) setempat.

“Kami butuh sebanyak 25.233 Pengawas TPS, yang akan bertugas membantu Pengawas Desa/Kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” jelas Romson.

Romson menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (2) Tempat pemungutan suara dibentuk 23 hari, sebelum pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara pemilihan, dan UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 89 pasal (6) pemungutan suara dilaksanakan Oleh PPL dan Pengawas TPS.

"Persiapkan diri dan penuhi persyaratannya, semoga akan lebih banyak lagi generasi muda di Sumut ini, yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS, untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Sumatera utara,” jelas Romson