Pernikahan 42 Hari, Istri Diduga Menguasai Harta Almarhum Suami dan Menggugat Mertuanya

Henny Harahap menunjukkan surat keterangan laporan ke Polda Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Kemudian, selang satu bulan kedepan didatangi kembali. Henny mengungkapkan tidak mendapatkan respon baik oleh Noni. "Tidak ditanggapi kami pulang, setelah 40 hari kami datang lagi menanyakan persoalan itu, tapi tetap tidak ada tanggapan," kata Henny kembali.

Bacalon Bupati Batubara Zahir Ditangkap, PDIP Ingatkan Polda Sumut Patuhi Perkap

Henny tidak menyangka, selang beberapa bulan kemudian tiba-tiba pihak keluarga mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Noni melayangkan gugatan terkait harta milik almarhum.

Penelusuran VIVA Medan, gugatan ini diajukan ke Pengadilan Agama Rantauprapat. Ini terlampir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Rantauprapat dengan nomor perkara 721/Pdt.G/2024/PA.Rap dengan penggugat Noni Senja Dewi terkait kewarisan tertanggal pendaftaran 20 Mei 2024.

Bacalon Bupati Batubara Zahir Ditangkap Polda Sumut, Usai Mendaftar ke KPU

"Tuntutannya itu banyak. Pertama, meminta agar anaknya dua orang (anak tiri almarhum) dijadikan ahli waris. Terus rumah yang di tempati tanahnya luas, katanya rumah itu sudah diserahkan abang saya ke dia dan tidak boleh dijual, melalui wasiat lisan," ucap Henny.

Disisi lain, Henny mengungkapkan bahwa Noni itu, juga menggugat perkebunan sawit milik orang tua Henny yang selama ini dikelola oleh almarhum Herfan.

Polisi Buru Pelaku Penembakan terhadap Pelajar di Serdang Bedagai

"Kemudian dia mengatakan bahwasanya, surat ladang sawit milik keluarga kami supaya itu semua dibagi dan dijadikan harta warisan, dan seluruh kekayaan almarhum dinikmati oleh ahli waris yaitu adik-adik almarhum," kata Henny.

"Padahal, ladang sawit itu surat menyuratnya bukan atas nama almarhum. Tapi memang selama ini dia yang mengelola," kata Henny.

Halaman Selanjutnya
img_title