KPPU Medan Dalami Tying In MinyaKita, Produsen - Distributor hingga Salesman Diperiksa
- Istimewa/MEDAN VIVA
Atas hal itu, Ridho mengingatkan kepada koordinator sales untuk tidak melakukan praktek mengawinkan, produk minyak kita lagi dengan item lain. Ia juga meminta distributor untuk ikut mengawasi perilaku salesnya, karena itu menjadi tanggungjawabnya.
"Dampak dari penjualan paket ini adalah pedagang eceran akan mengkompensasi resiko kerugian dari produk margarine, yang belum tentu laku dengan menaikkan harga jual MinyaKita diatas HET. Tentunya hal ini, menurut kita akan merugikan konsumen dan tidak tercapainya program pemerintah, dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menjaga inflasi," jelas Ridho.
Tim Satgas Pangan Sumut temukan 75 ton Minyakita diduga ditimbun.
- Istimewa/MEDAN VIVA
Ridho mengatakan Fakta lain yang terungkap adalah pihak distributor sejak Bulan Desember 2022, telah mengalami kesulitan dalam memperoleh produk Minyak Kita dari produsen.
Bahkan saat ini kondisi masih blm ada pasokan baru lagi. Ridho mengatakan bahwa pihaknya menunggu PT. VAL melengkapi data yang diminta oleh KPPU untuk memastikan bahwa memang benar perilaku tying in bukan merupakan perintah dari distributor.
"KPPU juga tetap akan melakukan pengawasan terkait penjualan MinyaKita di tingkat pedagang eceran. Apabila masih ditemukan praktik serupa, maka akan dilakukan pendekatan dari sisi penegakan hukum," kata Ridho.