37.573 Peserta Ikuti Seleksi Rekrutmen PPS Pilkada Serentak 2024 di Sumut
Rabu, 15 Mei 2024 - 13:48 WIB
Sumber :
- Dok KPU Sumut
Robby menambahkan rekrutmen dan pembentukan dengan seleksi terbuka sesuai keputusan KPU Nomor 476 Nomor 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Tahun 2024.
Baca Juga :
Kecelakaan ALS di Padang Panjang, Dishub Sumut Temukan Bus Belum Kantongi Izin Pengawasan
"Arahan ini disampaikan Ketua KPU RI, saat membuka acara rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan adhoc. Bahwa rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc itu dilakukan metode seleksi terbuka," ucap mantan anggota KPU Kota Binjai itu.