Ingin Maju di Pilgub Sumut 2024 Jalur Calon Perseorangan, Ini Jadwal dan Persyaratannya

KPU Sumatera Utara (Sumut).
Sumber :
  • Dok KPU Sumut

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tengah menjalani tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024.

Hardiknas 2025, Momentum Peningkatan Mutu Pendidkan di Sumut

"Untuk pemenuhan persyaratan berlangsung 5 Mei hingga 19 Agustus 2024," sebut anggota KPU Sumut, Robby Effendi kepada VIVA Medan, Rabu 4 April 2024.

Robby mengungkapkan untuk pengumuman pendaftaran Paslon perseorangan itu, pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Sedangkan, pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada 27-29 Agustus 2024.

Asprov PSSI Sumut Sukses Gelar AFC Women Grassroot, Ciptakan Pesepakbola Wanita Masa Depan

"Kemudian, penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024 dan penetapan pasangan calon 22 September 2024," kata Robby.

 

Bobby Nasution Soroti Anggaran 'Aneh' Pemprov Sumut, Beli Tusuk Gigi Rp 100 Juta dan Kue Tart Rp 48 Juta

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Robby menjelaskan syarat dukungan pasangan perseorangan mengacu Pasal 41 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

"Dalam pasal itu, disebutkan bahwa daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 6 hingga 12 juta pemilih, disyaratkan 7,5 persen dari jumlah DPT tersebut," kata Robby.

Dengan itu, Robby mengungkapkan jumlah DPT Sumut 10.853.940 dikali 7,5 persen, sama dengan 814.046 pemilih. Kemudian, harus tersebar di 17 Kabupaten/Kota dari 33 Kabupaten/Kota yang ada di Sumut ini.

"Sehingga dukungan itu, yang diperlukan untuk perseorangan Pilgub Sumut 814.046 pemilih," tutur Robby.

 

Tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Format surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada serentak tahun 2024, dapat di unduh melalui link bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada dan dapat scan QR code tertera di website dan media sosial KPU Sumut.

Selanjutnya, tahapan Pilgub Sumut, pelaksanaan kampanye dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sedangkan, pemungutan suara pada 27 November 2024. Sementara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.