Safari Ramadan ke Sumut, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Komitmen Pemprovsu Lindungi Pekerja

Pj Gubernur Sumut Hassanudin menerima kunjungan safari Ramadan BPJS Ketenagakerjaan yang dipimpin Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwanda.
Sumber :
  • Dok BPJS Ketenagakerjaan

PKS ini ditandatangani oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Hengky Rhosidien dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ismel Sinaga yang disaksikan oleh Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Pj. Gubernur Sumatera Utara.

KAI Gandeng IPKA Sumut Turun ke Jalan, Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Pekerja rentan Prov. Sumut dibiayai melalui APBD murni sejak tahun 2022 sebanyak 10.000 tenaga kerja dan tahun 2023 sebanyak 31.570 tenaga kerja dengan total 41.570 tenaga kerja. Pada pertemuan itu, Pj Gubernur Sumut, Hassanudin menyampaikan bahwa Pemprov Sumut mempunyai misi untuk menyejahterakan masrakat Sumut, termasuk para pekerja.

Hal ini untuk mendukung optimalisasi Inpres No 2 tahun 2021 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan merujuk pada amanat UUD 1945 pasal 38H ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Zonasi Diganti Domisili, Begini Cara Mendaftar SPMB SMA/SMK 2025 di Sumut

“Dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan mendorong produktivitas para pekerja. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain menemui Pj. Gubernur Hassanudin, dalam rangkaian safarinya Asep juga bertandang ke Universitas Sumatera Utara yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya menjalin silaturahmi, Asep turut mengajak manajemen dan jajaran Universitas Sumatera Utara untuk turut serta dalam gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

Hardiknas 2025, Momentum Peningkatan Mutu Pendidkan di Sumut

Melalui gerakan ini para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.

Asep menjelaskan bahwa gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya.

Halaman Selanjutnya
img_title