2 Warga Binaan Lapas Narkotika Pematangsiantar Terima Remisi Nyepi

Dua warga binaan Lapas Narkotika Pematangsiantar menerima remisi khusus Nyepi.
Sumber :
  • Dok Lapas Narkotika Pematangsiantar

VIVA Medan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pematangsiantar menyerahkan remisi khusus keagamaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Polisi Ringkus 11 Pelaku Bayaran Penyerangan Warga di Deliserdang, Tewaskan 2 Orang

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, Robinson Perangin Angin menuturkan, pemberian remisi merupakan hak dari warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan mengikuti segala program pembinaan di dalam Lapas," tutur Robinson didampingi Kepala KPLP, Ucok P Sinabang dalam keterangannya Kamis 14 Maret 2024.

Sosok Elsa Maharani, Wirausaha yang Berdayakan ART, Pencacah Batu hingga Narapidana di Padang

Robinson menjelaskan, jumlah narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi dikategorikan RK 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidana. Jumlah warga binaan yang mendapat remisi Nyepi ini sama dengan yang diusulkan.

"Jumlah warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang beragama Hindu sebanyak 3 orang yang terdiri dari 3 orang narapidana, sebanyak 2 orang Narapidana dengan kategori perolehan remisi yakni 1 orang dengan besaran perolehan remisi 1 Bulan 15 Hari dan 1 orang dengan besaran perolehan remisi 1 bulan," jabarnya.

Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik, Kalapas Pancur Batu Rutin Lakukan Kontrol

Kedua warga binaan Lapas Narkotika Pematangsiantar ini bagian dari 116 wargabinaan di Sumut beragama Hindu yang menerima remisi pada Hari Raya Nyepi tahun 2024. Sebanyak 116 narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi itu terdiri dari 67 orang narapidana kriminal umum, 1 orang narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 dan 48 orang Narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi menjelaskan, ratusan napi mendapatkan remisi Nyepi ini, dengan mendapatkan potongan masa tahanan dari 15 hari hingga 60 hari. Sedangkan, tidak ada wargabinaan yang memperoleh remisi khusus keseluruhan atau RK II pada Hari Raya Nyepi tahun ini.