Tolak Pemekaran Dapil Pileg 2024, Golkar Binjai Surati KPU RI
- M Akbar
Jumlah alokasi kursi anggota legislatif sudah ditetapkan bertambah jadi 35 orang dari sebelumnya 30 orang. Sementara mengenai jumlah dapil yang semula 4, bertambah menjadi 5 dapil.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, diuraikan bahwa Dapil I Binjai Kota (4 kursi) Dapil II Binjai Barat (6 kursi), Dapil III Binjai Utara (10 kursi), Dapil IV Binjai Timur (8 kursi) dan Dapil V Binjai Selatan (7 kursi).
Dapil Binjai Kota dengan alokasi 4 kursi, Dapil Binjai Barat (6 kursi), Dapil Binjai Utara (10 kursi), Dapil Binjai Timur (8 kursi) dan Dapil Binjai Selatan (7 kursi). Sebelum adanya PKPU No 6/2023, Dapil I itu meliputi Binjai Kota dan Binjai Barat.
Tapi kini dalam PKPU No 6/2023, Dapil I hanya meliputi Binjai Kota saja.