22 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang, di Deliserdang, Simalungun, Taput dan Medan
- Istimewa/VIVA Medan
Permasalahannya, dikarenakan pemilih menggunakan 2 kali pencoblosan menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan jadi double nama pemilih.
Sedangkan, 13 TPS PSU di Kabupaten Deliserdang. Permasalahannya, dikarenakan surat suara Daerah Pemilihan Deli Serdang 3 (Sibolangit, Namorambe, biru-biru, Patumbak dan Deli Tua) tercampur dengan Surat Suara Daerah pemilihan Deli Serdang 6 (Percut Sei Tuan dan Batang Kuis).
Kemudian, surat Suara dapil 3 yang terdistribusikan didalam kotak DPRD Kabupaten/Kota pada PS yang tersebut sempat digunakan/dicoblos oleh Pemilih pada TPS tersebut. Sehingga mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.
KPU Sumatera Utara (Sumut).
- Dok KPU Sumut
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan pihaknya, bersama 4 KPU Kabupaten/Kota tengah mempersiapkan pelaksanaan 1 TPS pemungutan suara lanjutan dan 22 TPS PSU tersebut. Dari persiapan keseluruhan, termasuk persiapan logistik Pemilu kembali.
"Mempersiapkan pelaksanaan PSU, baik menyangkut apanya, logistiknya dan juga jadwal termasuk juga melengkapi semuanya," ucap Agus saat dikonfirmasi VIVA Medan, Sabtu 17 Februari 2024.
Agus mengungkapkan untuk jadwal pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dan PSU, sesuai dengan peraturan 10 hari kedepan dari pemungutan suara 14 Februari 2024. Tepatnya, akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024.