22 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang, di Deliserdang, Simalungun, Taput dan Medan

Staf KPU menunjukkan surat suara Pemilu 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Permasalahannya, dikarenakan pemilih menggunakan 2 kali pencoblosan menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan jadi double nama pemilih.

235 Petani di Simalungun Terima 31.604 kg Pupuk dari PP Lonsum

Sedangkan, 13 TPS PSU di Kabupaten Deliserdang. Permasalahannya, dikarenakan surat suara Daerah Pemilihan Deli Serdang 3 (Sibolangit, Namorambe, biru-biru, Patumbak dan Deli Tua) tercampur dengan Surat Suara Daerah pemilihan Deli Serdang 6 (Percut Sei Tuan dan Batang Kuis).

Kemudian, surat Suara dapil 3 yang terdistribusikan didalam kotak DPRD Kabupaten/Kota pada PS yang tersebut sempat digunakan/dicoblos oleh Pemilih pada TPS tersebut. Sehingga mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.

Polres Batubara Gagalkan Peredaran Sabu 'Qing Shan' Seberat 10 Kilogram

KPU Sumatera Utara (Sumut).

Photo :
  • Dok KPU Sumut

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan pihaknya, bersama 4 KPU Kabupaten/Kota tengah mempersiapkan pelaksanaan 1 TPS pemungutan suara lanjutan dan 22 TPS PSU tersebut. Dari persiapan keseluruhan, termasuk persiapan logistik Pemilu kembali.

7 Pelaku Sindikat Pembobolan Rumah Mewah di Deliserdang Ditangkap, 1 Tersangka Pecatan TNI

"Mempersiapkan pelaksanaan PSU, baik menyangkut apanya, logistiknya dan juga jadwal termasuk juga melengkapi semuanya," ucap Agus saat dikonfirmasi VIVA Medan, Sabtu 17 Februari 2024.

Agus mengungkapkan untuk jadwal pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dan PSU, sesuai dengan peraturan 10 hari kedepan dari pemungutan suara 14 Februari 2024. Tepatnya, akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title