Bawaslu Sumut Bentuk Tim Penurunan dan Penertiban APK Saat Masa Tenang

Bawaslu Sumut gelar Apel Siaga pengawasan Pemilu 2024 Sumatera Utara.
Sumber :
  • Haris Dasril/VIVA Medan

VIVA Medan - Bawaslu Sumut beserta jajarannya, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut dan stekholder terkait, melakukan penurunan dan penertiban alat peraga kampanye (APK), dilakukan serentak pada Minggu dini hari, 11 Febuari 2024, sejak pukul 00.00 WIB.

Rencana ASN Bekerja 3 Hari, Wakil Ketua DPRD Sumut Minta Jangan Masyarakat Jadi Korban

"Itu melakukan pembersihan APK bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, stakeholder, Satpol PP dan kepolisian," ucap Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, saat dikonfirmasi VIVA Medan, Senin 12 Februari 2024.

Saut mengungkapkan sebelum melakukan penertiban APK, terlebih dahulu menyurati seluruh peserta pemilu, tim sukses hingga tim kampanye, untuk melakukan penurunan APK secara mandiri.

Nasib Sekolah Lalai Menginput Data di PPDS, Begini Kata Disdik Sumut

"Begitu juga, sebelum melakukan pembersihan ini, kita semua Kabupaten/Kota juga melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder dan di sejumlah tempat itu, untuk dilakukan penertiban APK," jelas Saut.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Korban Tewas Penembakan di Malaysia Warga Sumut, Wamenaker: Kita Mengutuk Keras

Saut mengungkapkan contohnya di Bawaslu Kota Medan membentuk tiga kerja bersama stekholder terkait, melakukan penertiban secara bertahap. Sehingga Kota Medan jelang 14 Febuari 2024, benar-benar tidak ada APK yang terpasang dan semua diturunkan.

"Kalau tidak salah itu, ada dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota sendiri, ada 3 tim. Masing-masing 3 tim ini akan melakukan pembersihan di wilayah yang sudah kita bagi," kata Saut.

Halaman Selanjutnya
img_title