Polres Simalungun Ringkus Pria Paruh Baya Pengedar Daun Ganja Kering di Warung Tuak

Tersangka dan barang bukti ganja diamankan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria paruh baya, berinisial S, disebuah warung tuak, di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa siang, 6 Februari 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

Pria berusia 52 tahun diamankan itu, merupakan warga Huta I, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sedangkan, barang bukti diamankan berupa daun ganja kering, seberat 33,94 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, mengungkapkan S ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, yang resah dengan bisnis haramnya menjual daun ganja kering tersebut.

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel operasional dari Sat Narkoba Polres Simalungun, langsung menuju ke lokasi kejadian dan menangkap S di warung tuak," kata Irvan, dalam keterangannya, Kamis 8 Febuari 2024.

Tidak mau buruannya melarikan diri, petugas kepolisian langsung meringkus S dan melakukan penggeledahan di saku celananya dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu Siap Antar Tempat

"Barang bukti yang ditemukan antara lain empat bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 33,94 gram, uang tunai sebesar Rp 300 ribu dari hasil penjualan narkoba, serta sebuah unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam," jelas Irvan.

Dalam pemeriksaan petugas kepolisian, S mengaku daun ganja kering itu, miliknya untuk dijual. Pelaku mengatakan mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berada di daerah Tebingtinggi, yang sudah dikantongi identitasnya dan tengah dilakukan pemburuan.

Halaman Selanjutnya
img_title