Penonaktifan Oknum KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT Menunggu Keputusan KPU RI

Oknum anggota KPU Padangsidimpuan, PH ditetapkan tersangka.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Untuk mengisi kekosongan jabatan dari PH, dibackup 4 komisioner yang lain lah. Sebelum ada ketetapan, belum inkrah. Baru nanti diproses PAW (Pergantian antar waktu)," ujar Agus.

Tidak Ada Gugatan ke PTUN, Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK : Sudah Final dan Mengikat

Agus mengatakan kasus menjerat PH, dipastikan tidak ada akan menggangu proses tahapan Pemilu 2024. Termasuk hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, nantinya.

"Tidak juga mengganggu tahapan Pemilu 2024, karena ada jajarannya memberikan dukungan penuh," jelas Agus.

Edy Rahmayadi Ucapkan Selamat Kepada Bobby Nasution: Semoga Jadi Pemimpin Amanah dan Bijaksana

Kantor KPU Kota Padangsidimpuan.

Photo :
  • Dok KPU Padangsidimpuan

Agus mengungkapkan sejumlah komisioner KPU Sumut, juga sudah mendatangi KPU Kota Padangsidempuan, untuk memberikan arahan dan petunjuk. Pasca OTT dialami PH untuk tetap fokus pada tahap Pemilu 2024.

KPU Tetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Kompak Tak Hadir

"Sudah saya sampaikan fokus untuk tahapan pemilu ini sampai selesai. Saat ini, kita fokus persiapan pendistribusian logistik, berupa settings, pengemasan logistik dan baru didistribusikan. Termasuk, Bimtek KPPS, kita juga berikan arahan," jelas Agus.

Untuk diketahui, Penyidik Polda Sumut menetapkan oknum anggota KPU Padangsidimpuan, berinisial PH sebagai tersangka, dalam dugaan pemerasan tersebut. Petugas Tim Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mengamankan PH disebuah Kafe di Kota Padangsidimpuan, Sabtu dini hari, 27 Januari 2024. Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti, berupa uang sebesar Rp 26 Juta.