KPU Simalungun Bentuk Petugas Lapas Narkotika Siantar Sebagai KPPS untuk Pemilu 2024

Petugas Lapas Narkotika ikuti Bimtek pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024.
Sumber :
  • Dok Lapas Narkotika Pematangsiantar

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terhadap para petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang dibentuk untuk Pemilu 2024.

Pj Gubernur Sumut Kampanyekan Pilkada 2024 Aman, Damai dan Sejuk

Bimtek tersebut dilakukan terhadap petugas Lapas yang dilantik menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penguatan dalam pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan aplikasi SIREKAP pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Bimtek ini, dilakukan anggota KPU Simalungun, didampingi Martua Hutapea, Ketua PPK, Edi Saragih dan Ketua PPS Raya Carlie Saragih, Kamis 1 Februari 2024. Seluruh peserta Bimtek merupakan petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang mendapat mandat sesuai SK sebagai KPPS di TPS dalam Lapas.

Pendaftar PPK Pilkada Serentak 2024 di Sumut Tercatat 8.921 Orang

Ketua PPK Kecamatan Raya, Edi Saragih menekankan petugas Lapas yang dibentuk dan dilantik sebagai KPPS untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab. Bimtek tersebut menekankan Kode Etik/Perilaku Badan Adhock, juga turut diserahkan Pakta Integritas dan SK Petugas KPPS oleh Ketua PPS Raya Carlie Saragih kepada petugas KPPS di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.

“Petugas KPPS harus memastikan pemilih tidak membawa handphone ke dalam bilik suara. Lokasi TPS tidak boleh di lokasi rumah ibadah,” tegas Edi Saragih memaparkan materi Bimtek.

Mengucap Bismillah, Musa Rajekshah : Saya Siap Maju Jadi Calon Gubernur Sumut

Sedangkan anggota PPK Kecamatan Raya, Erda Wijaya Saragih menuturkan, menerangkan bahwa waktu penghitungan suara bisa hingga pukul 03.00 WIB dini hari. Ia juga menyebutkan, bila petugas pengamanan baik Linmas, TNI maupun Polri, tidak diperkenankan masuk ke dalam bilik suara pada saat berlangsungnya pencoblosan oleh pemilih.