Polda Sumut Ungkap Sindikat Curanmor, Jual Sepeda Motor Curian Dilengkapi STNK Palsu

Sindikat curanmor dibekuk Ditreskrimum Polda Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Polda Sumatera Utara mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sudah melakukan aksi kejahatannya puluhan kali disejumlah daerah di Provinsi Sumut ini.

img_title Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Sikat Sarang Narkoba di Medan Maimun dan Amankan 15 Orang

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian dari Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mengamankan lima orang pelaku, masing-masing berinisial MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan, MISH (34) warga Batang Kuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

img_title Perkuat Pengawasan Penyidikan Transparan, Ditreskrimsus Polda Sumut Luncurkan Inovasi KUAT WASSIDIK

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan para komplotan pencurian sepeda motor ini diamankan terpisah di Kabupaten Deliserdang, Kamis 25 Januari 2024.

"Para tersangka ini, diamankan berdasarkan laporan korban dan kemudian memproses penyelidikan dilakukan polisi," kata Hadi, Rabu 31 Januari 2024.

img_title Sarang Narkoba di Gang Jati Medan Area Digempur Polda Sumut, Puluhan Orang Diciduk

Dalam aksinya, Hadi mengatakan para pelaku sudah beraksi sekitar 30 lokasi. Dimana, modus curanmor yang dilakukan para pelaku itu, dengan menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir, di tempat keramaian dan tidak dijaga.

"Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP yakni di daerah Pantai Labu, Tanjungmorawa, Deliserdang dan Medan," tutur Hadi.

Agar hasil pencurian sepeda motor dijual dengan harga standar dan tidak nampak hasil curian. Para pelaku mencetak atau melakukan pemalsuan STNK sesuai dengan plat nomor polisi, yang juga dipalsukan.

"Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor, serta 3 lembar STNK palsu," kata Hadi.

Hadi mengimbau masyarakat, merasa kehilangan sepeda motornya, untuk mengecek ke markas Polda Sumut. Bila terbukti, sepeda motornya akan dikembalikan pihak kepolisian kepada pemilik aslinya.

"Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan untuk mengecek dan berkoordinasi dengan polisi dan membawa dokumen resmi kepemilikan, pastinya kita akan kembalikan," jelas Hadi.