Soal Diskotek di Langkat Diduga Tak Berizin, Kadis Faisal: Pemkab Dapat Menindak

Suasana diskotek SF di Desa Beruam Kecamatan Kuala, Langkat
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Pemerintah Kabupaten Langkat diduga tak mampu menutup Diskotek SF yang beroperasi tanpa dilengkapi izin operasional. Padahal, Pemkab Langkat dapat melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam tersebut.

Perda Pemkab Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 Diminta Dievaluasi, Gapki Sumut: Harga TBS Semakin Mahal

Ditambah lagi, bangunan tempat disko yang terletak di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu diduga ilegal lantaran tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau kini disebut persetujuan bangunan dan gedung (PBG).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Faisal Arif Nasution heran melihat sikap Pemkab Langkat. Menurutnya, Pemkab Langkat dapat melakukan penindakan atau menyegel THM tersebut. Apalagi, tempat disko itu pernah disegel oleh Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu.

Gegerkan Warga, Jasad Seorang Janda di Terkubur Tak Wajar di Lahan Sawit Labusel

"Kalau sudah pernah disegel (Pemkab Langkat), sudah bisa lah dieksekusi. Tapi karena sudah lama (disegel) coba kami cek ya," kata Faisal, Rabu 31 Januari 2024.

Diskotek SF di Kuala, Langkat.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Kembalikan Kejayaan, ICMI Muda Siap Berkolaborasi Membangun Kota Langkat

"Harusnya pemerintah setempat bisa secara otomatis (menyegel), kemudian laporkan kepada kami. Kalau di provinsi, kami melakukan pengawasan terhadap diskotek yang sudah memiliki izin, apakah sudah sesuai dengan izinnya atau tidak" tambah Faisal.

Ia mengamini, pihaknya yang mengeluarkan izin untuk tempat hiburan malam. Namun ia menegaskan, pihaknya sudah sering memberikan imbauan dan seruan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota bahwa dapat melakukan penindakan terhadap THM yang beroperasi tanpa dilengkapi izin.

Halaman Selanjutnya
img_title