Oknum Anggota KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT, KPU RI: Ada sanksi Sesuai dengan Aturan
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyiapkannya sanksi kepada oknum anggota KPU Kota Padangsidimpuan, berinisial PH yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Tim Saber Pungli Polda Sumut.
Hal itu, Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap kepada wartawan, disela-sela peninjauan Gudang Logistik KPU Kota Medan, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin 29 Januari 2024.
"Yang jelas dari kelembagaan ada sanksi, sesuai dengan regulasi dan aturan," kata Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap.
Parsadaan mengungkapkan kedatangan dirinya, ke Sumatera Utara dalam rangka pencegahan, agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota dan komisioner KPU se-Indonesia, jangan melakukan tindakan melawan hukum.
"Saya salah satunya ke Sumatera Utara, dalam rangka pencegahan. Sudah terjadi kan, kita tunggu perkembangan kasus hukumnya seperti apa?," jelas Parsadaan.
Parsadaan mengatakan pihak KPU RI menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggota KPU Kota Padangsidimpuan kepada Polda Sumut. Namun, ia mengatakan hari ini, belum ada perkembangan informasi diterima pihaknya dari petugas kepolisian.
"Sampai hari ini, kita belum dapat informasi, tersangka atau belum. Yang pasti, bersangkutan sudah dibawa ke Polda Sumut," kata Parsadaan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara dilaporkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota KPU Kota Padangsidimpuan, berinisial PH.
Penangkapan terhadap PH dilakukan pihak kepolisian di sebuh cafe di Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu dini hari, 27 Januari 2024. Kini, komisioner KPU Padangsidimpuan sudah dibawa ke Markas Polda Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan informasi bahwa dalam OTT ini, diduga PH menjanjikan atau mengiming-imingi untuk mengamankan suara seorang Calon Legislatif di Kota Padangsidimpuan pada Pileg 2024 ini.