Oknum Anggota KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT, KPU RI: Ada sanksi Sesuai dengan Aturan

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyiapkannya sanksi kepada oknum anggota KPU Kota Padangsidimpuan, berinisial PH yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Tim Saber Pungli Polda Sumut.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Hal itu, Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap kepada wartawan, disela-sela peninjauan Gudang Logistik KPU Kota Medan, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin 29 Januari 2024.

"Yang jelas dari kelembagaan ada sanksi, sesuai dengan regulasi dan aturan," kata Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap.

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

Parsadaan mengungkapkan kedatangan dirinya, ke Sumatera Utara dalam rangka pencegahan, agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota dan komisioner KPU se-Indonesia, jangan melakukan tindakan melawan hukum.

"Saya salah satunya ke Sumatera Utara, dalam rangka pencegahan. Sudah terjadi kan, kita tunggu perkembangan kasus hukumnya seperti apa?," jelas Parsadaan.

Ungkap 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Polda Sumut Sikat Habis Narkoba

Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan.

Photo :
  • Dok KPU Padangsidimpuan

Parsadaan mengatakan pihak KPU RI menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggota KPU Kota Padangsidimpuan kepada Polda Sumut. Namun, ia mengatakan hari ini, belum ada perkembangan informasi diterima pihaknya dari petugas kepolisian.

Halaman Selanjutnya
img_title