Polres Labusel Ungkap Pencurian Sawit 1,1 Ton, Seorang Pelaku Ditangkap
Kamis, 25 Januari 2024 - 13:56 WIB
Sumber :
- Dok Polres Labusel
Untuk proses hukum selanjutnya, pihak perusahaan diarahkan membuat laporan polisi. Pencurian itu, dilaporkan Jismen Sitorus (44), warga Perumahan Staf PT Torganda ke Polsek Torgamba dengan Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDASU, tanggal 24 Januari 2024.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu, mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kasus pencurian sawit itu.
"Pelapor mengaku kerugian mencapai Rp 3.410.000," ucap Kapolres Labusel.