Polres Labusel Ungkap Pencurian Sawit 1,1 Ton, Seorang Pelaku Ditangkap

Tersangka pencurian sawit 1,1 ton ditangkap Polres Labusel.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

Untuk proses hukum selanjutnya, pihak perusahaan diarahkan membuat laporan polisi. Pencurian itu, dilaporkan Jismen Sitorus (44), warga Perumahan Staf PT Torganda ke Polsek Torgamba dengan Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDASU, tanggal 24 Januari 2024.

Polres Labusel Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Arus Balik Lebaran 2024

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu, mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kasus pencurian sawit itu.

"Pelapor mengaku kerugian mencapai Rp 3.410.000," ucap Kapolres Labusel.

Saking Rakusnya, Aksi Pelaku Pencurian di Asrama Kowilhan I Digagalkan Pelajar