Polres Labusel Ungkap Pencurian Sawit 1,1 Ton, Seorang Pelaku Ditangkap

Tersangka pencurian sawit 1,1 ton ditangkap Polres Labusel.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap pencurian sawit seberat 1,1 ton milik PT Torganda Afdeling III Blok IV AB Kebun Sibisa Mangatur, Desa Torganda Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan Polsek Torgamba menerima laporan atas kasus pencurian sawit itu, langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian, berinsial EP (23), warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Rabu dini hari, 24 Januari 2024.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Mencuri Kentang Padahal Cuma Pegang, Begini Kronologinya

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, dan penyidikan masih didalami," ucap Maringan, kepada wartawan, Kamis 25 Januari 2024.

Marigan menjelaskan kasus pencurian sawit itu, berawal kecurigaan dua petugas perkebunan, Asrul A Hasibuan (34) dan Abecando Imvol Barto Silaban. Mereka melihat satu unit mobil minibus Daihatsu Xenia biru metalic nomor polisi BM 1013 AL hendak keluar dari areal perkebunan PT Torganda.

Transaksi Narkoba di Rumah Korban, Awi Diringkus Polres Labusel

Dua petugas keamanan tersebut, langsung mengejar mobil dikemudian pelaku. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap isi dalam mini bus tersebut. Termasuk melakukan kordinasi dengan petugas kepolisian.

"Dari dalam mobil sarat muatan itu ditemukan 22 karung plastik ukuran 50 kilogram, berisi berondolan buah kelapa sawit dengan total berat 1.100 Kg," jelas mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut itu.

Halaman Selanjutnya
img_title