Polres Binjai Tangkap Pelaku Oplos Pertalite dengan Air dan Zat Pewarna

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi (tengah) menunjukkan barang bukti pertalite asli dan palsu
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

Sementara itu, tersangka mengaku baru 15 hari melakoni pemalsuan tersebut. Ia juga mempraktikan cara membuat BBM pertalite palsu.

Guru Honorer Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dipecat

"Pertama ambil air isi ke tempat lalu campur dengan gincu berwarna hijau dan kemudian diaduk. Setelah itu, tambah minyak pertalite yang asli sedikit saja," katanya.

Tersangka kini ditahan Satreskrim Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan disangkakan pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Tertutup Material Longsor, Jalan Alternatif Langkat-Karo Tak Bisa Dilalui

Barang bukti yang disita 10 jerigen berukuran 30 liter berisikan minyak pertalite diduga palsu, 1 corong, selang panjang dan 1 bungkus pewarna makanan.