Polres Langkat Ungkap 32 Kg Ganja
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Satresnarkoba Polres Langkat mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Sebanyak 32 kilogram narkotika jenis daun kering ganja diamankan Polres Langkat.
Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto menjelaskan, ada 3 orang yang diamankan dalam penyalahgunaan narkotika daun kering ganja tersebut. Ketiganya berinisial M (40) warga Aceh Timur, SRS warga Aceh Tamiang dan DH warga Kota Pekanbaru.
"Ketiganya diamankan atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan. Mereka diamankan di SPBU Kampung Lalang Kecamatan Besitang, Kamis 18 Januari 2024," katanya, Jumat 19 Januari 2024.
Pengungkapan itu dipimpin Kanit I, Ipda M Yasir Parinduri yang berawal dari laporan masyarakat bahwasanya terdapat penyalahgunaan dan peredaran narkotika di SPBU Kampung Lalang.
Karena itu, Satresnarkoba Polres Langkat melakukan penyamaran yang menyaru sebagai pembeli. Saat polisi yang menyamar bertemu dengan ketiga tersangka, langsung dilakukan penangkapan.
"Para tersangka datang dengan menumpangi mobil dan tim langsung mengamankannya," katanya.